LANTARAN dianggap ilegal alias tanpa izin, penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bakal ditertibkan. Penjual BBM eceran ini kerap mempergunakan label Pertamini sebagai merek dagangan.
“Dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya, karena penampungan BBM yang ada sangat memprihatinkan,” ujar Asisten II Sekretariat Kota Samarinda drg Nina Endang Rahayu seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (1/3).
BBM eceran Pertamini, menurut Endang tidak memiliki standar keamanan memadai. Pemkot Samarinda mencatat dua kali peristiwa ledakan BBM eceran penampungan Pertamini. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Ampera Palaran disusul kasus selanjutnya di Desa Sebulu Ulu Kutai Kartanegara (Kukar).
BBM eceran Pertamini meledak di pemukiman warga. Dengan kata lain keberadaan Pertamini dianggap membahayakan konsumen. Penertiban penjualan BBM eceran ini bakal dilakukan Satpol PP Samarinda.
“Langkah penertiban ini juga bagian program kerja yang Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakilnya Rusmadi Wongso,” terangnya.
Pemkot Samarinda sudah menggelar rapat bersama Pertamina dalam kaitan maraknya perdagangan BBM eceran ini. Setelah memperoleh masukan dari Pertamina, pemerintah daerah memutuskan secepatnya ambil tindakan tegas bagi pedagang BBM eceran Pertamini.
“Jadi tugas Satpol PP Samarinda makin ekstra dan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Pemkot Samarinda memastikan, penjual BBM eceran Pertamini tidak memiliki hubungan bisnis resmi dengan Pertamina. Bahkan bisnis ini masuk kategori ilegal dengan memperdagangkan BBM tanpa izin dari pemerintah.
Pertamina pun tidak pernah mengeluarkan izin kuota pengadaan BBM bagi Pertamini. Selama ini, mereka tanpa izin menyematkan logo Pertamina di mesin digitalnya.
“Sebelum ke langkah penertiban nanti, kami akan kembali berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu demi memastikan gerakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
[DN]
Discussion about this post