BONTANG – Fenomena ikan mati massal di perairan Santan Ilir kembali menghebohkan publik. Peristiwa ini mencuat setelah video yang diunggah oleh akun media sosial Nina Iskandar viral, memperlihatkan ratusan ikan mengapung tak bernyawa di permukaan air.
Diduga, kematian ikan tersebut terkait aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut. Namun, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa limbah tersebut berasal dari salah satu industri di wilayah Bontang Lestari dan sekitarnya apabila belum ada hasil investigasi di lapangan,” ujar Agus Haris saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan, tanggung jawab investigasi juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
DLH Bontang Lakukan Investigasi di Lapangan
Agus Haris mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang telah menerima laporan dari warga terkait peristiwa ini sejak Kamis, 20 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH telah bergerak melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian.
“Saya sudah meminta DLH Bontang untuk meninjau langsung. Sebelumnya, DLH sendiri sudah berinisiatif melakukan pemantauan karena sudah ada laporan sebelumnya,” jelas Agus Haris.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berkomitmen memastikan semua industri di sekitar wilayah kejadian mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Agus Haris menegaskan, jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan limbah, maka perusahaan wajib bertanggung jawab.
Industri Wajib Beri Kompensasi Jika Terbukti Bersalah
Agus Haris menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan wajib memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab di internal perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab publik untuk memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.
“Apabila terjadi kesalahan prosedur, pihak perusahaan wajib memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, nelayan yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat pencemaran berhak menerima kompensasi dari perusahaan jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab publik untuk memberikan kompensasi karena nelayan tidak bisa mendapatkan ikan,” tandasnya.
Saat ini, Pemkot Bontang masih menunggu hasil investigasi dari DLH Bontang dan instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kematian ikan di perairan Santan Ilir. Agus Haris menegaskan, Pemkot akan bersikap tegas jika ada bukti yang mengarah pada kelalaian industri di sekitar wilayah tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1