Pranala.co, BONTANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir, harus berurusan dengan aparat. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu sebagai tambahan pemasukan.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 11.30 WITA. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), dan sebuah ponsel merek Redmi warna hitam. Kepada petugas, Ira mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, membenarkan penangkapan tersebut.
“Seorang ibu rumah tangga berinisial IR berhasil kami amankan di Muara Badak. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan peralatan konsumsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba memulai. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Muara Badak. Polisi berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















