PRANALA.CO, Sendawar – Hasil penghitungan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun 2020, pasangan calon nomor urut dua yakni petahana, FX Yapan dengan Edyanto Arkan (Yakan) jauh lebih unggul dari pasangan calon nomor urut satu Martinus Herman Kenton – H. Abdul Azis (Gerbang Mas).
Dari laman resmi KPU, suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut dua Yakan sejumlah 60,9 persen sementara pasangan calon nomor urut satu Gerbang Mas memperoleh suara 39,1 persen.
Hingga 15 Desember ini, hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wabup Kubar penghitungan telah selesai di 352 tempat oemungutan suara (TPS) dari 390 TPS atau mencapai 90.26 persen dengan total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kubar tahun 2020 sebanyak 113.794 pemilih.
Berdasarkan penghitungan Sirekap KPU tersebut, pasangan Yakan memperoleh suara terbanyak sebesar 60, 9 persen atau 44,548 suara sementara rivalnya pasangan calon Gerbang Mas memperoleh 28,602 suara atau 39,1 persen, sehingga total keseluruhan suara yang masuk mencapai 73.150 suara.
Paslon Yakan telah unggul dalam quick count LSI Denny JA unggul 60,53 persen. Calon bupati nomor urut dua, Fransiscus Xaverius Yapan yang merupakan petahana menegaskan, dirinya siap melanjutkan pembangunan di Kabupaten Kubar ke arah lebih baik.
Ia pun meminta seluruh warga di Kabupaten Kubar yang memiliki semboyan “Tanaa Purai Ngeriman”, agar berbuat dan berkontribusi upaya terhadap pembangunan di Kubar. Dia juga siap mendukung dan menghomati siapa saja yang memiliki ide-ide untuk membangun Kutai Barat
“Saya ingin menjadikan Kubar sebagai penghasil sektor pertanian dan peternakan di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan memanfaatkan pihak ketiga salah satunya seperti CSR perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye mengatakan, 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kubar telah rampung melaksanakan rapat pleno perolehan suara.
“Kami mulai mempersiapkan pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten, rencananya digelar pada Rabu (16/12) besok, guna menetapkan hasil pemungutan dan perolehanan suara Pilkada Kubar tahun 2020 ini,” ujarnya kepada awak media pada 10 Desember 2020 lalu.
Rapat pleno yang akan dilaksanakan besok Rabu, untuk menetapkan hasil pemungutan suara, sedangkan pengumuman resmi penetapan pasangan calon terpilih masih harus melalui tahapan lain.
“KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, apakah terdaftar atau tidak dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) di MK,” sebutnya. [js|idn]
Discussion about this post