pranala.co – Kenaikan harga BBM alias bahan bakar minyak membuat para pengusaha jasa layanan transportasi ojek online dan kurir pusing tujuh keliling. Alih-alih melipat keuntungan pasca-hantaman pandemi Covid-19. Saat ini justru malah dihadapkan dengan membengkaknya biaya akomodasi antarjemput penumpang dan barang.
Driver ojek online mulai banyak mengeluh. Selain soal harga, BBM jenis pertalite hingga pertamax masih susah didapatkan. Tak jarang waktu yang habis untuk mengantre minyak, harus diganjar dengan komplain pelanggan.
Problemantika itu diungkapkan founder aplikasi jasa lapak UMKM Bontang, borneos.co Kahar Muzakir. Dirinya mendapat banyak aduan dari 20-an kurir. Karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengisi ful tangki motor. Biasa hanya Rp 25-30 ribu, kini bisa sampai Rp 50 ribu.
“Saya sudah sempat ketemu dengan driver. Mereka banyak mengeluh karena BBM ini naik,” kata Kahar, kepada pranala.co, Rabu (7/9/2020).
Hanya saja, hingga saat ini untuk menikmati layanan dari borneos.co, pelanggan tidak dibebani biaya tambahan. Kahar dan timnya masih akan mengkaji soal rencana kenaikan tarif antarjemput makanan. Hingga sepekan ke depan. Ia hanya memastikan, penyesuaian tarif tetap akan dilakukan. Mengingat biaya akomodasi driver sudah naik. “Kami kaji dulu. Sampai seminggu ke depan,” kata dia.
Demi menghindari penilaian negatif pelanggan. Saat mengantarkan pesanan, kurir diminta untuk menjelaskan alasan kenaikan tarif. Pun informasi kenaikan itu, akan disampaikan melalui platform sosial media yang dikelola pihak pengembang layanan binaan perusahaan BUMN ini.
“Kami lebih andalkan driver kurir nanti mas. Nanti mereka yang jelaskan ke customer,” ujarnya.
Sikap berbeda ditunjukkan Maxim. Penyedia teknologi jasa transportasi itu belum mengubah tarif apapun. Saat ditemui pranala.co di kantornya, Direktur Maxim Bontang, Faizah, menyatakan belum mengambil sikap lantaran masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan RI.
Diketahui, terkait jasa transportasi berbasis teknologi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Nah katanya ini menteri mau bikin penyesuaian tarif lagi, ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Maxim pusat,” kata Faizah.
Pada aturan di atas, pemerintah telah menetapkan besaran tarif dengan membagi tiga zona. Untuk Bontang masuk dalam zona III. Untuk besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
Sementara, sejauh ini pihak Maxim masih menetapkan batas biaya atas sebesar Rp 2.500 per kilometer-nya. Secara aturan sudah masuk dalam batas yang ditentukan pemerintah.
Pun bila terjadi perubahan. Pihaknya harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Maxim Indonesia dengan tembusan dari Maxim Internasional.
“Kami masuk dalam kategori layanan jasa di tingkat pertama. Jadi tidak bisa secara sembarangan menetapkan tarif,” ujar Faizah.
“Kami menunggu dulu produk hukumnya, biar bisa menetapkan tarif sesuai arahan pemerintah,” sambung Faizah.
Pihak perusahaan sejauh ini telah menampung banyak pertanyaan dari setiap driver. Faizah bilang, banyak driver yang kebingungan lantara belum ada ketentuan terbaru. Sekira 980-an driver di Bontang masih menerima orderan dengan tarif lama.
“Setelah observasi lapangan, rata-rata driver bilang harga yang ditetapkan Maxim Bontang masih masuk (sesuai),” lanjut dia.
Dirinya pun bakal membangun komunikasi lebih lanjut ke bagian hukum Maxim Indonesia, demi mendapatkan kebijakan terbaru pasca-kenaikan harga BBM.
“Kemungkinan yang akan berubah cuma batas tarif atas dan bawah itu aja, setelah harga BBM ini naik,” tutup Faizah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post