pranala.co – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.
“Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid,” kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip Antara, Sabtu (30/4/2022).
Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.
“Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Abdul menjelaskan, tidak dilaksanakannya takbir keliling tersebut guna menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti sampai ke bawah.
Ary menambahkan, para petugas dari kepolisian juga diturunkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban suasana malam takbiran. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jelang lebaran. Dengan demikian kamtibmas tetap terjaga dengan baik.
“Kita imbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan itu. Tidak ada konvoi dan takbir keliling,” katanya. (ds/id)
Discussion about this post