PRANALA.CO – Kasus gugatan yang dilayangkan oleh terpidana penipuan travel haji PT H2O masih berlanjut.
Persidangan pun digelar pada 17 Januari silam. Namum kembali para tergugat yang coba dihadirkan tidaklah lengkap.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan masih ada empat para tergugat yang tidak dikuasakan.
Dari total 52 tergugat yang seluruhnya merupakan korban perkara ini.
“Kami akan agendakan kembali sidang pada 25 Januari mendatang,” terangnya.
Ia berharap seluruh tergugat bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan. Gugatan ini jenisnya perdata. Didaftarkan pada awal bulan lalu.
Terdapat pula nama Wali Kota Bontang Basri Rase beserta istri di dalamnya. Selain itu, perusahaan serta kuasa hukum korban juga masuk turut tergugat.
Sebelumnya pemanggilan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pemanggilan pertama itu dijadwalkan pada 27 November silam.
Kala itu, tergugat dan turut tergugat tidak datang. Kemudian upaya serupa kembali dilaksanakan pada 20 Desember.
Sayangnya terdapat kesalahan panggilan oleh jurusita. Pun demikian pada 21 Desember kembali pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir.
Dalam petiltumnya penggugat meminta gugatan ini dikabulkan. Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa kopi surat pernyataan direktur PT H2O tertanggal 18 Januari 2015 dan 07 Maret 2016 adalah sah menurut hukum.
Penggugat juga meminta majelis hakim membebaskan hukuman sebagai tergugat III pada putusan nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Bon.
“Dibebaskan dari hukuman secara tanggung renteng untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana para tergugat dengan kerugian materiil sejumlah Rp 2.473.000.000,” ungkapnya.
Meminta hakim menyatakan bahwa turut tergugat I dan turut tergugat II (perusahaan) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas surat perjanjian kerja ama program tabungan tabbarruk syariah untuk pelaksanaan ibadah haji plus yang telah disepakati dengan para tergugat.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II secara tanggung renteng.
Mengembalikan dan membayar dana-dana calon jemaah haji dari Kota Bontang yang sudah disetor oleh Penggugat sejumlah Rp. 5.525.000.000.
Penggugat juga bermohon untuk penetapan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2020 juncto nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Bon pada tanggal 20 September 2023 bertentangan dengan hukum.
Sehingga tidak sah atau batal demi hukum. Tak hanya itu penggugat juga memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi.
Sebelumnya penggugat ini dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan pada 7 Agustus 2019. Secara perdata Mardiana juga diminta membayar Rp 2.473.000.000 kepada korban.
Discussion about this post