pranala.co – Polresta Bontang melalui Polda Kaltim mulai memberlakukan layanan perpanjang SIM secara online. Warga dapat mengurus melalui aplikasikan Digital KORLANTAS POLRI.
Melalui aplikasi itu, warga tak perlu lagi mengantre panjang di bilik perpanjangan SIM di Polres Bontang. Cukup membuka aplikasi melalui gawai.
Diyakini, aplikasi tersebut sangat membantu masyarakat yang ingin menghemat waktu. Pun sangat berguna bagi warga yang berada di luar kota.
“Layanannya mudah, tinggal diunduh aja di playstore hp android,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, Rabu (26/9/2022).
Untuk mendapatkan SIM baru pun, warga tidak perlu mengambil di Polres Bontang. Cukup menggunakan jasa pengiriman dan atau menggunakan orang ketiga melalui surat kuasa.
Dari informasi yang diulik pranala.co, aplikasi Digital KORLANTAS Polri telah diunduh sekitar 1 juta lebih dari user seluruh Indonesia.
Aplikasi itu, bakal memakan beban memori sebesar 15 MB. Serta telah meraih bintang 3,9 sebagai aplikasi favorit di play store.
Selain memberikan informasi ihwal perpanjangan SIM, aplikasi tersebut dapat memberitahu pelanggaran ETLE oleh pengendara. Lengkap dengan cara pembayarannya.
“Usernya sudah banyak. Cukup populer di Indonesia,” ujarnya.
Berikut cara menggunakan aplikasi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM;
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Masukkan data pribadi, seperti nomor ponsel dan email.
3. Masukkan kode OTP yang masuk melalui SMS.
4. Masukkan identitas diri sesuai KTP.
5. Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM.
6. Masukkan syarat perpanjangan SIM, seperi foto KTP, foto SIM, tanda tangan, pas foto, surat kesehatan dan surat tes psikologi.
7. Kemudian memilih metode pengiriman. Boleh menggunakan perwakilan atau pakai jasa pengiriman paket.
Bila alami kesulitan, warga dapat menghubungi call center 110 Polri. (*)
Discussion about this post