POLISI tak perlu waktu banyak membekuk tersangka pembacok pengemudi ojek online (ojol) pada Ahad dini hari, 6 September 2020 lalu di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia ditangkap pada hari yang sama di kawasan Samarinda Seberang tak kurang dari 24 jam.
“Tersangka kami amankan di rumah keluarganya,” ujar Iptu Muhammad Ridwan, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2020) pagi.
Informasi dihimpun, tersangka berinisial Dri (31). Warga Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu sebenarnya apa yang menjadi motif tersangka, menebas tangan korban dengan parang? Gara-gara aksinya ini korban alami luka bacok di tangan kiri dan kanan, bahkan urat nadinya sampai putus.
Untunglah, pengemudi ojek online malang itu segera dapat pertolongan, dia dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hasil penyidikan polisi, Dri nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran dipengaruhi minuman keras (beralkohol) jenis tuak.
“Jadi keduanya (korban dan tersangka) tak saling kenal. Tak ada dendam juga, murni karena tersangka habis minum tuak lalu bertemu dengan korban. Terjadilah perselisihan,” imbuhnya.
Usai membacok korban, lanjut Ridwan, tersangka berusaha melarikan diri ke Jalan Mas Tirtodarmo Haryono. Namun pelarian itu diikuti salah satu saksi kejadian. Dia menggunakan mobil, namun sayang tersangka lebih jago memacu kendaraannya. Syukurnya, pengejaran itu tak nihil hasil. Nomor pelat kendaraan berhasil diingat. Dari sini lah polisi bisa melanjutkan penyelidikan.
“Setelah kami telusuri, akhirnya identitas pemilik motor bisa diketahui. Yang kemudian menggiring kami ke tersangka di Samarinda Seberang,” imbuhnya.
Proses penangkapan tersangka tak hanya melibatkan anggota Polsek Samarinda Ulu tapi juga dibantu oleh Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Hingga saat ini korban masih jalani perawatan intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Sementara tersangka diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post