PEREDARAN narkoba di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diungkap Polsek Samboja. Dua orang diamankan, salah satunya guru honorer berinisial FT dan pengedar dengan inisial Za.
Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama bilang penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat. Jika di RT 001 Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samboja kerap terjadi transaksi narkoba.
Dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menyasar salah satu indekos di Samboja untuk dilakukan penggerebekan.
Barulah, Senin, (24/8) sekira pukul 12.00 Wita polisi mengamankan satu tersangka. Dari pria berinisial Za, 29 tahun, polisi mengamankan 15 poket sambut di kantong celananya.
Korps Bhayangkara juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti korek api, 1 pipet kaca, satu sendok penakar, satu timbangan digital, 10 plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Barang Bukti dimaksud telah diakui sebagai milik tersangka Za alias Ron. Tersangka telah diamankan di Polsek Samboja,” kata Reza lewat siaran rilisnya.
Setelah mengamankan tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di mana Za mengaku telah menjual narkoba jenis sabu ke salah satu guru honorer di Samboja.
Polsek Samboja kemudian mengamankan FT, 23 tahun, di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari FT, polisi mengamankan satu paket sabu, dan satu unit hand phone.
Selanjutnya, FT dibawah ke Polsek Samboja untuk diproses lebih lanjut. Baik Za dan FT, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Discussion about this post