PRANALA.CO, Bontang – Bukannya jera dan kapok berurusan dengan polisi karena pencurian motor. RH, remaja ceking berusia 15 tahun ini berurusan lagi dengan polisi.
Remaja tinggal di Jalan Sekolahan Gang Pelabuhan, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur ini harus berurusan lagi dengan polisi. Dia diduga telah menyodomi bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial HR, tetangganya sendiri.
Kelakuan bejat RH terungkap Sabtu (19/9/2020). Kala itu, ibu korban HR, curiga adanya perubahan sikap anaknya. Muka HR pucat pasi dan terlihat selalu lemas. Korban sempat menolak mengungkap apa yang baru saja dialaminya.
Tapi setelah didesak, terkuaklah semua kejahatan RH. “Korban dicabuli di rumah korban sendiri,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Selasa (22/9/2020) lewat rilisnya.
Ibu korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi. Sore hari sekira pukul 17.00 Wita, tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap RH saat berada di Jl Bhayangkara, Gunung Elai.
Dari pemeriksaan, RH mengaku perbuatannya dipicu kegemarannya menonton video syur lewat gawai. Polisi sudah menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*)
Discussion about this post