pranala.co, BALIKPAPAN – Izin konser musik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai diperbolehkan. Namun dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan pemerintah setempat.
Hal ini juga seiring dengan status Kota Balikpapan, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 1. Sehingga, berbagai aktivitas bisa dilaksanakan.
“Ya memang diperbolehkan 100 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan,” ungkap Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkufli.
BACA JUGA: Musibah Longsor, 4 Rumah di Samarinda Amblas
Permohonan kegiatan konser dari masyarakat Balikpapan pun mulai berdatangan. Terdekat adalah konser musik dari artis Rossa yang digagas mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Meski begitu, dirinya tetap memberikan persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Apalagi, izin konser musik dianggap perdana pasca-melandainya Covid-19.
Adapun persyaratannya yang pertama akan disamakan penerapan prokes dengan persyaratan ketika kegiatan even keolahragaan. Seperti pertandingan bola.
Saat acara berlangsung, terpenting tetap memakai masker. Kedua, minimal vaksin dosis kedua bagi penonton. Ketiga, tes antigen atau PCR dengan hasil negatif pada hari H.
BACA JUGA: Penjual Minyak Goreng di Balikpapan Dipantau, Harga Timpang dari Ketetapan Pemerintah
“Kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan bersedia memfasilitasi pada hari H nya akan menggelar tes antigen acak saat acara dan juga booster-nya,” katanya.
Tak hanya itu, di dalam rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk panitia tertera penegasan untuk tidak lupa penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ruangan acara. Serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk izin keramaian. [DAS]
Discussion about this post