pranala.co, BONTANG – Dua sopir truk pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan PT Energi Unggul Persada (EUP) diringkus Polres Bontang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah BK (39) warga Samarinda, dan AS (49) warga Sangatta Utara. Keduanya terindikasi kuat menggelapkan CPO dengan cara tidak menyetorkan seluruh angkutannya ke perusahaan yang berlokasi di kawasan Bontang Lestari itu. Keduanya diringkus Sabtu (18/6/2022) malam pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, ada empat tangki CPO yang diamankan dalam kejadian tersebut. Namun baru dua sopir yang saat ini berstatus tersangka. Sedangkan dua sopir lainnya, ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus lakukan pengembangan. Baik terkait modus operasinya maupun jaringannya,” ujar Kapolres saat ditemui di sela-sela acara jalan sehat Hari Bhayangkara yang dilaksanakan di Stadion Bessai Berinta, Ahad (19/6/2022).
Kapolres menduga kuat, ada oknum karyawan yang berperan dalam kejadian ini. Selain itu, juga ada oknum penadah yang bermain. Sehingga kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka masih bisa terjadi.
“Satu tangki itu kapasitasnya sekitar delapan ton. Saat mereka ditangkap, masih ada tersisa sekitar satu ton di dalam tangki. Kami belum hitung dan cek semuanya. Namun kerugiannya bisa mencapai Rp 120 juta,” beber Hamam.
Dari pengakuan sopir, sambung Kapolres, praktik nakal ini baru mereka lakukan sekali. Namun pihaknya masih akan mendalami kembali pengakuan tersebut.
Atas perbuatannya, BK dan AS dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bms)
Discussion about this post