PRANALA.CO – Gadis di Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial YR diciduk polisi usai ketahuan menjajakan konten dewasa di media sosial.
Wanita berusia 24 tahun itu ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada Minggu 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan. YR pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Gadis ini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pornografi. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan YR bermula dari patroli Tim Siber Polda Kaltim yang menemukan konten bermuatan kesusilaan dan pornografi.
Konten tersebut diunggah akun Instagram@choccolipu yang memiliki sekitar 13 ribu followers. Akun tersebut juga menautkan link website https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii.
Akun tersebut diketahui memiliki sekitar 520 pengikut. Setelah ditelusuri, website itu berisi 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan (desahan pelaku). Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki akun dengan konten serupa di aplikasi X.
“Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di Instagram dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kombes Artanto dikutip dari laman Polda Kaltim, Sabtu (9/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru menjajakan konten dewasa tersebut sejak Januari 2024. YR belajar mendapat uang dengan cara menjual foto dari aplikasi X.
Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (*)
Discussion about this post