pranala.co – Kasus rudapaksa alias pencabulan gadis SMP di Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang memunculkan fakta baru. Bila sebelumnya dinyatakan sebagai pasangan kekasih. Rupanya pelaku merupakan saudara dan ayah tiri.
Hal tersebut diungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (16/11/2022) hari ini. Pengakuan tersangka yang masih berusia 14 tahun, bahwa tindakan itu dilakukan secara sadar usai menonton video porno.
Tindakan pencabulan itu dilancarkan pelaku kala di rumah hanya ada dirinya dan korban. Korban yang alami keterbatasan fisik, membuat tindakan pelaku tak dapat dihalau.
“Jadi tersangka ini kakak tirinya. Bukan sebagai pacar. Tersangka dua kali memperkosa sang adik karena habis menonton film porno,” kata Iptu Bonar Hutapea.
Sudah mendapatkan rudapaksa dari sang kakak tiri. Korban juga dilecehkan ayah tirinya. Kala sang ayah yang kini ditahan di Lapas Bontang, belum ditahan polisi gegara kasus narkotika.
Namun, dari pengakuan Ibu korban. Saat ini korban sedang mengandung dari hasil perbuatan bejat sang kakaknya. “Korban mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma,” ucapnya.
Pelaku bakal dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post