SAMARINDA – Pemprov Kaltim (Kalimantan Timur) melangkah maju dalam digitalisasi tata kelola keuangan dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Launching ini dilakukan dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD), di Hotel Mercure Samarinda, Jumat 28 Juni 2024.
Peluncuran ini dihadiri Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, serta sejumlah pejabat dan perwakilan terkait. Dalam sambutannya, Akmal Malik bilang, KKPD merupakan langkah strategis untuk mengubah metode pembayaran konvensional menjadi digital, sesuai dengan amanat Permendagri 79 Tahun 2022.
Meskipun diakui bahwa peluncuran KKPD agak terlambat, Akmal meyakini bahwa kehadiran kartu kredit ini akan memberikan akselerasi signifikan dalam efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penggunaan KKPD akan mengurangi ketergantungan pada pendekatan manual dan meningkatkan kecepatan transaksi, yang pada gilirannya akan mempercepat realisasi anggaran,” ujar Akmal Malik.
Direktur Jenderal Otomomi Daerah Kemendagri, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa KKPD merupakan tantangan bagi bank dalam memperkuat kekuatan digitalisasi, memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan transparan, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa implementasi KKPD didasari pada regulasi yang ketat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di daerah,” tambahnya.
Pada tahap awal, enam SKPD di Pemprov Kaltim telah menerima KKPD, dengan rencana penggunaan pertama terfokus pada perjalanan dinas. Tahap selanjutnya akan melibatkan evaluasi bertahap untuk penggunaan dalam belanja-belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan juga deklarasi kesepakatan bersama untuk pelaksanaan KKPD di seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim, menandai komitmen bersama dalam mewujudkan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah di wilayah tersebut. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post