PRANALA.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Kalimantan Timur menerima sebanyak enam aduan hubungan industrial tenaga kerja kurun tiga bulan, Januari sampai Maret 2021. Aduan itu antara lain; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak- hak pekerja yang tidak terpenuhi, serta hal normatif lainnya seperti persoalan upah.
“Dari 6 aduan tersebut, ada yang sudah ditangani, ada masih berjalan. Ada juga sudah bersepakat melalui Perjanjian Bersama (PB),” ungkap Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Muhammad Syaifullah saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu(31/3/2021).
Dia menjelaskan, untuk kasus Perjanjian Bersama (PB) yang tertinggi adalah anjuran. Pasalnya, anjuran tersebut akan ditindaklanjuti para pihak yang menerima untuk dilaksanakan atau dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Namun ada juga selesai di tahap mediasi,” sambungnya.
Usai para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi mereka bisa konsultasi. Pekerja bisa kembali ke perusahaan tempatnya bekerja. Lantaran, sudah mengetahui dan memahami hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.
Hingga saat ini, Disnaker masih rutin menjalin komunikasi dan melakukan sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan di Kota Bontang. Sehingga, jika ada permasalahan terjadi dapat diselesaikan dengan tepat.
“Komunikasi tetap berjalan baik sampai saat ini, walaupun ada beberapa perusahaan yang baru berdiri dan belum mengerti,” katanya.
Tambahan informasi. Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut. [ADS]
Discussion about this post