Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah pusat akhirnya memutuskan. Empat pulau yang selama ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini resmi dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, keempat pulau tersebut masuk dalam pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau itu masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Pras, sapaan akrabnya, berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua provinsi.
“Kami harapkan dinamika ini bisa segera diakhiri supaya masyarakat Sumut dan Aceh kembali bersatu,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antardaerah.
“Kita semua tahu, kedua provinsi ini saling bersaudara. Kegiatan ekonominya pun saling menopang satu sama lain,” tambahnya.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
SK itu menyatakan bahwa empat pulau yang diklaim milik Aceh justru masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan sejak awal bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya di kawasan Aceh Singkil.
“Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh,” tegas Mualem sebelumnya.
Polemik sengketa batas wilayah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Kedua provinsi saling klaim, hingga akhirnya pemerintah pusat mengambil keputusan final.
Dengan kembalinya keempat pulau tersebut ke Aceh, diharapkan tidak ada lagi tarik-menarik wilayah yang dapat memicu konflik antar daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data administratif dan hukum yang sah, bukan atas dasar politik atau tekanan pihak tertentu.
[RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar