SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan empat individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang telah menyelesaikan rehabilitasi mereka. Pelepasliaran ini berlangsung di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kutai Timur, 13 Juni 2024.
KLHK, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) untuk melepaskan keempat orangutan tersebut. Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto, menyatakan bahwa keempat orangutan jantan ini adalah Annie, Berani, Talian, dan Lanang.
Proses Rehabilitasi Orangutan
“Proses rehabilitasi bertujuan untuk mengasah kembali insting dan perilaku liar dari satwa yang sebelumnya dipelihara oleh manusia,” jelas Ari Wibawanto.
Pelepasliaran ini dilakukan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kutai Timur, yang dinilai layak berdasarkan kajian habitat pada 2016. Hutan ini berada di bawah pengelolaan KPH Kelinjau.
Menurut analisis populasi dan habitat (PHVA) yang dilakukan oleh Forum Orangutan Indonesia (FORINA) pada 2016, jumlah orangutan liar di Kalimantan diperkirakan mencapai 57.350 individu. Orangutan Kalimantan masuk dalam daftar merah IUCN sebagai spesies yang terancam kritis.
Pelepasliaran ini menunjukkan komitmen KLHK dan mitra konservasi dalam melindungi dan melestarikan orangutan Kalimantan.
“Keempat orangutan ini adalah satwa milik negara yang dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan COP,” tambah Ari Wibawanto. (*)
1 tahun lalu
[…] Kota Bontang, wilayah Tugu Selamat Datang telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) eks Hutan Lindung Bontang yang diperuntukkan bagi Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perumahan, serta Ruang […]