PRANALA.CO, Samarinda – Seorang pria berinisial MN (33) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Banggeris No. 55, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, Minggu (6/4/2025) dini hari.
Aksi pelaku bukan yang pertama. Ia diduga telah empat kali mencuri di rumah yang sama, dengan sasaran utama tabung gas elpiji milik korban, Syaima Azzahra (26).
Korban yang curiga sering kehilangan tabung gas akhirnya memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dugaan terbukti—dalam tayangan video terlihat seseorang memanjat pagar rumah dan membawa kabur barang-barang dari dalam pekarangan.
Tak tinggal diam, korban memutuskan untuk bersiaga. Pada Minggu sekira pukul 04.00 WITA, pelaku kembali datang, memanjat pagar dan berhasil mengambil satu unit Samsung Galaxy A23 serta dua tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg.
Namun aksinya tak berhenti di situ. Merasa belum cukup, pelaku sempat kembali lagi dan mengambil dua tabung gas ukuran 3 kg. Ketika hendak melakukan aksi ketiga kalinya, korban yang berjaga bersama keluarganya segera mengepung dan berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
MN kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, empat buah tabung gas, satu jaket jumper, dan rekaman CCTV.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui PS Kasi Humas, Ipda Ramli P. Sianturi. menjelaskan dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di rumah yang sama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 hingga Rp6 juta.
“Kami tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” jelasnya
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post