pranala.co – Empat bandar togel, pelaku tindak pidana perjudian diringkus Polres Bontang. Pengungkapan itu terjadi dalam satu hari, Minggu (4/9/2022).
Empat kasus yang diungkap, seluruhnya masuk dalam kejahatan Pasal 303 KUHpidana alias perjudian. Sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kasus pertama diungkap polisi di Kelurahan Berebas Tengah, Bontang. Seorang pria paruh baya berinisial S (50), terbukti memiliki sebuah catatan khusus dan kupon khas judi togel.
Dari tangan S pula, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1.657.000. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, satu buah stempel, dan pulpen.
Sepuluh menit berselang. Polisi memburu pelaku selanjutnya yang masih berada di kelurahan yang sama. Informasi itu didapatkan melalui pengembangan dari tersangka S.
Teman seumuran S, berinisial K (59) diciduk polisi. Dari tangan K polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 45 ribu. Ditambah dengan catatan togel lengkap dengan kupon.
Kooperatif dengan polisi, S dan K lalu memberikan informasi terkait tersangka selanjutnya. Penangkapan ketiga ini masih di wilayah sama seperti pelaku pertama dan kedua. Dapat bocoran pelaku, 20 menit kemudian tersangka berinisial LH (29) turut diamankan polisi.
Dari tangan LH, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 267 ribu. Lengkap dengan catatan togel.
Setelah mengamankan tiga tersangka, lalu polisi bergeser ke lokasi penangkapan selanjutnya. Di Tanjung Laut Indah, polisi mengamankan S (64) yang berusia paling tua dari ketiga tersangka sebelumnya.
Di lapak S, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 81 ribu. Lengkap pula dengan catatan ala bandar togel. Dari empat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 20 juta. Serta 21 bundel kupon togel siap jual.
“Ini berangkat dari laporan masyarakat juga yang resah dengan aktivitas judi itu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam rilisnya, Senin (5/9/2022).
Keempat tersangka kini diamankan di Makopolres Bontang. Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman penjara selama 10 tahun.
“Kami minta masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui aktivitas perjudian,” tutup dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post