BONTANG – Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah Polri. Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, termasuk seorang korban yang masih berusia 6 tahun.
Tidak hanya itu, Fajar juga diduga membuat dan menyebarkan video porno bersama korbannya melalui platform gelap (dark web). Kasus ini mencuat setelah penyidik Polda NTT menyita satu CD yang berisi delapan video pornografi anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa video-video tersebut menampilkan tindakan asusila terhadap tiga korban berusia 6, 13, dan 16 tahun.
Selain itu, Fajar juga diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial SHDR alias F (20 tahun), yang kini telah ditetapkan sebagai korban dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Fajar tidak hanya membuat konten video pornografi anak, tetapi juga menyebarkannya melalui website atau forum pornografi anak di dark web. Forum ini dapat diakses oleh siapa pun yang bergabung di dalamnya, sehingga memperluas dampak kejahatan ini.
“Pelaku membuat konten video pornografi anak dan menyebarkannya melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut,” tegas Himawan dalam rilisnya.
Selain delapan video porno anak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk bukti pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, dan surat visum korban. Barang-barang ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap Fajar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengategorikan tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat. Selain kasus pelecehan seksual, Fajar sebelumnya juga terbukti positif menggunakan narkoba. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis dengan kategori berat.
“Tersangka dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelas Agus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post