PRANALA.CO– Dalam rangka mendukung program Kota Sehat dan Kota Layak Anak, Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyerukan moratorium terhadap pemasangan iklan rokok. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Vinson, Sekretaris DPMPTSP Bontang, mengimbau para pelaku usaha untuk segera melepas dan membersihkan semua bentuk iklan rokok yang terpasang di tempat usaha mereka.
“Kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mencabut baliho, spanduk, reklame, hingga stiker terkait iklan rokok. Kebijakan ini berlaku mulai 23 hingga 29 September 2024,” ujar Vinson saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Imbauan ini sejalan dengan visi Pemkot Bontang untuk mewujudkan kota yang sehat dan ramah anak. Meskipun pemasangan reklame rokok sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2017, yang memperbolehkan iklan rokok di 14 titik tertentu, seperti di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Imam Bonjol, DPM-PTSP kini menghentikan sementara izin pemasangan iklan tersebut.
“Meski ada aturan yang memperbolehkan, kami mengambil langkah moratorium sementara untuk mendukung terciptanya Kota Sehat dan Layak Anak. Ini adalah komitmen bersama yang harus kita jaga,” lanjut Vinson.
Selama masa moratorium, DPM-PTSP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang masih memasang iklan rokok. Vinson menegaskan bahwa setelah 29 September 2024, pelaku usaha yang masih memasang iklan rokok akan diberikan teguran persuasif terlebih dahulu.
“Jika iklan rokok masih ditemukan setelah tenggat waktu, kami akan mengingatkan pemilik usaha untuk segera menurunkan iklan tersebut. Namun, jika tidak ada respons, kami akan melibatkan tim kota untuk pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.
Tim pengawasan dari Pemkot Bontang, yang terdiri dari berbagai instansi terkait, siap mengambil tindakan tegas jika imbauan ini tidak diindahkan. “Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah kota mengenai tindakan yang harus diambil,” tutur Vinson.
Selain itu, Vinson juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung kebijakan ini. DPM-PTSP akan mendampingi pelaksanaan kebijakan, sementara urusan pajak dan penegakan hukum akan dikoordinasikan Bappeda dan Satpol PP.
Monitoring dan sosialisasi terkait moratorium iklan rokok ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. “Setelah 29 September, kami akan melanjutkan pemantauan. Jika masih ada iklan rokok yang terpasang, langkah tegas akan diambil sesuai dengan prosedur,” pungkas Vinson.
Dengan diterapkannya moratorium ini, DPM-PTSP berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman, terutama bagi anak-anak di Bontang. Sosialisasi dan penegakan aturan terkait larangan iklan rokok ini akan terus dilakukan untuk mendukung program Kota Sehat dan Layak Anak yang diusung oleh Pemerintah Kota Bontang. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post