Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan di Samarinda Ditangkap

Suriadi Said
20 Jun 2024 07:48
2 menit membaca

SAMARINDA – Polisi berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang mengejutkan warga Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang tersangka, S (39) dan IS (32), ditangkap setelah upaya mereka untuk membunuh mertua S pada akhir Mei lalu di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa motif utama dari tindakan keji ini adalah rasa sakit hati. “Pelaku S merasa sakit hati karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba oleh mertuanya,” ungkap Ary Fadli.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada 23 Mei 2024, saat S bertemu dengan rekannya, IS, sekira pukul 05.30 WITA. Dalam pertemuan tersebut, S mengeluhkan masalah pribadinya kepada IS. “IS menanggapi dengan kata-kata, ‘bunuh saja bro’,” jelas Ary Fadli.

Setelah pertemuan pertama, keduanya bertemu lagi pada pukul 07.00 WITA di depan gang rumah korban. Pada saat itulah S memutuskan untuk mengikuti saran IS, dengan janji memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta kepada IS untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan.

Pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 WITA, IS diantar oleh S ke rumah korban. Setelah berinteraksi dengan korban, IS melihat peluang untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan batang besi, IS memukul korban dan mencekiknya hingga pingsan. “Tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu,” tambah Ary Fadli.

Berbekal informasi dan bukti yang kuat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka tak lama setelah kejadian. S, yang merupakan menantu korban, dan IS, seorang kenalan dari luar Samarinda yang tinggal di kota tersebut, kini berada dalam tahanan.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi. “Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terpengaruh oleh dorongan emosional yang berlebihan,” ujar Ary Fadli.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polresta Samarinda berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan terus meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Polisi juga mengajak warga untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *