Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Suriadi Said
31 Okt 2022 09:20
Kaltim 0
1 menit membaca

pranala.co – Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terpidana kasus suap pengadaan barang, jasa dan perizinan.

Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Samarinda dan Balikpapan. Keduanya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

“Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, Muliadi divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan dieksekusi ke Lapas Samarinda. Sedangkan Jusman yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dieksekusi ke Lapas Balikpapan.

Muliadi juga divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta. Sedangkan Jusman divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Muliadi dan Jusman merupakan pihak penerima dalam kasus suap bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, mantan Kepala Dinas PUTR PPU, Edo Hasmoro, dan swasta yang juga mantan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *