BONTANG – Jaksa Penuntut Umum telah menuntut dua terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Meliputi SDS dan SR. Jaksa Edgar Hubert Deardo dalam tuntutannya menyatakan terdakwa SDS terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ini sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum,” terangnya.
Terdakwa SDS pun dituntut penjara selama 11 tahun. Durasi ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara Jaksa juga meminta hakim agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 15 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebutnya.
SDS ditangkap Satreskrim Polres Bontang pada 30 September 2023 lalu di Tugu Selamat Datang pada 23.15 Wita.
Terdakwa ini ikut dalam melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun. Parahnya aksi itu dilakukan lebih dari satu kali kepada korban.
Sementara terdakwa SR dituntut 13 tahun penjara. Jaksa Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menerangkan terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 20 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, ujar dia.
Terdakwa merupakan warga Bontang Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Dua kali dilakukan di sebuah hotel dan satu di rumah kost bilangan Bontang Selatan.
Awalnya korban berkenalan dari sosial media. Selanjutnya terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel.
Setibanya di hotel, korban diajak berhubungan badan. Saat kejadian kedua dan ketiga terdakwa SR pun mengajak SDS.
SR juga tersandung kasus aborsi. Kasus ini terbongkar ketika korban berani menceritakan kejadian ini ke orang tuanya.
Discussion about this post