PRANALA.CO, BONTANG – Dua pengedar sabu yang tertangkap di Tanjung Laut telah mendapat amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa Eka Wahyu Prastia dan Burhanuddin dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya. Dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain itu kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya terdakwa ditangkap Satresnarkoba Bontang pada 11 Juni 2023 lalu. Sekira pukul 01.00 Wita. Lokasinya di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut.
Kala itu terdakwa Eka Wahyu Prastia sedang berada di rumah milik Burhanuddin. Ketika petugas mengetuk pintu terdakwa membukakan.
Seketika langsung dilakukan penggeledahan. Kala itu ditemukan satu bungkus sabu di bawah tumpukan baju.
“Pengakuannya dibeli dari seseorang seharga Rp 200 ribu,” kata Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Tak hanya itu, juga ditemukan 4 plastik sabu di dalam kresek. Dititip di bawah sofa rumah Burhanuddin. “Total sabu yang kami amankan 15,99 gram,” tandasnya. (*)
















