pranala.co – Dua pemuda berinisial MS (29) dan MI (26) berstatus pengangguran, dipaksa polisi menginap di hotel prodeo alias penjara. Diduga atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu.
Malam tadi, Senin (10/10/2020) sekira pukul 00.05 Wita, keduanya diamankan setelah mendapatkan ‘kejutan’ penggerebekkan dari Satreskoba Polres Bontang. Di sebuah rumah, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur.
Memeriksa seluruh sela rumah. Hingga bagian rumah yang tertutup sekalipun. Bergerilya dengan beberapa petugas, polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor 0,89 gram.
“Digeledah seluruh sisi rumah. Kami dapati sabu seberat 0,89 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.
Dari operasi semalam, selain menyita sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit motor jenis vespa. “Diakui barang bukti milik kedua tersangka,” jelas Mandiyono.
Kini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHPidana tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (*)
Discussion about this post