BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi sekira pukul 16.30 WITA, Senin 8 Juli 2024. Lokasinya di Jalan Selat Lombok Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Terduga pelaku adalah pria berinsial Ir (33) dan SMT (18). Mereka berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut. Kduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 22.40 gram
- 4 buah plastik klip
- 1 timbangan digital
- 1 bungkus rokok merk King Garet
- 2 sedotan dengan ujung runcing
- 1 tas warna hitam
- 1 pipet kaca
- 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
- 1 ponsel merek Oppo warna biru
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, menyebutkan di Jalan Selat Lombok Tanjung Laut, dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 16.30 WITA, polisi mencurigai dua pria yang baru keluar dari sebuah kos di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti yang disebutkan di atas. Barang-barang tersebut diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan dijual kepada orang lain.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses pengembangan lebih lanjut. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










