pranala.co – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Bontang ke-7 masa sidang III Tahun 2022, Senin (6/6/2022).
4 Raperda di antaranya merupakan usulan Pemkot Bontang. Antara lain Raperda pengelolaan keuangan daerah, Raperda pembentukan kelurahan, Raperda inovasi daerah, serta Raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Saya berharap empat Raperda ini segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan tim pembahas dari Pemkot Bontang sehingga diharapkan dapat segera direalisasikan pelaksanaannya,” ucap Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam paparannya di hadapan tamu undangan.
Adapun 7 Raperda inisiatif DPRD terdiri dari Raperda penanggulangan kemiskinan, Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda pengelolaan perikanan, serta Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Agar pembuatan Raperda lebih terarah dan terorganisasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, serta penetapan dan perundangan. Salah satu yang harus mendapat perhatian khusus oleh organ pembentukan Perda adalah proses perencanaan. Proses ini membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan masalah di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan produk hukum daerah lainnnya,” ucap anggota Bapemperda DPRD Bontang, Abdul Haris saat membacakan pidatonya.
Turut hadir dalam paripurna kali ini Ketua beserta jajarang anggota DPRD Bontang, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang Najirah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan. [ADS/BMS]
Discussion about this post