BONTANG – Silang pendapat terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang soal lokasi pembangunan gedung uji keur tahun depan.
Dalam rencana awal, gedung uji keur bakal dibangun di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Namun dalam perjalanannya, Pemkot Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memilih di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Tepatnya di sekitar Jalan RE Matadinata, dengan luas 0,8 hektare. Bahkan di lokasi tersebut, sudah dilakukan pematangan lahan.
Pro-kontra kemudian terjadi. Diantaranya soal luas lahan. Sebab, salahsatu syarat pembangunan gedung uji keur adalah harus memiliki lahan seluas 1,5 hektare. Apalagi, lahan tersebut sudah diperuntukkan untuk pembangunan kantor Kelurahan Loktuan yang baru.
Meski demikian, Dishub Kota Bontang memiliki dasar. Yakni Surat Keterangan (SK) Walikota Bontang tentang Perubahan Peruntukkan Tanah Dengan Nomor 590/719/DPKP2.03/2019 Atas Perubahan SK Walikota Kota Bontang Nomor 572 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Keperluan Pembangunan Gedung Pendukung Pelayanan Pemerintahan di Kelurahan Loktuan (Pemekaran Kelurahan).
Menanggapi hal itu, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Kota Bontang, mengingatkan kepada Pemkot Bontang untuk tetap membangun gedung uji keur sesuai rencana awal. Yaitu di lahan yang telah dibebaskan sebelumnya di Kelurahan Bontang Lestari.
“Saya tidak tahu bagaimana ceritanya ada pematangan lahan di Loktuan. Jadi saya harap rencana pembangunan uji keur dikembalikan lagi di Kelurahan Bontang Lestari,” tegasnya.
Bagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, tujuan pembangunan gedung uji keur di Kelurahan Bontang Lestari tak lain agar menjadi lokasi Satu Tempat Lingkungan (Satelit).
“Kalau tidak dimulai dari sekarang, Kelurahan Bontang Lestari tidak akan pernah mengalami kemajuan,” jelasnya.
“Kalau semua maunya di kota, Kelurahan Bontang Lestari, ya, seperti sekarang ini saja,” timpal Andi Faizal Sofyan Hasdam. [ADS]
Discussion about this post