Pranala.co, PANGKEP — DPRD Pangkep resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Rabu (8/10).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Andi Ilham Zainuddin, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, para asisten, pimpinan OPD, camat, kepala bagian, serta tenaga ahli fraksi.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 yang dibacakan Abd. Rahman
Dalam laporannya, Badan Anggaran menekankan tiga hal utama:
- Peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pendidikan dan kesehatan.
- Penguatan ekonomi lokal yang inklusif serta tata kelola pemerintahan yang efektif.
- Penyesuaian belanja daerah menyikapi berkurangnya pendapatan transfer ke daerah, dengan tetap memperhatikan skala prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tiga poin itu menjadi pijakan penting dalam penyusunan APBD 2026 agar pembangunan Pangkep tetap berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
Sementara, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2026.
“Nota kesepakatan ini adalah tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Di sinilah arah pembangunan kita ditentukan untuk kesinambungan dan kesejahteraan masyarakat Pangkep,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kerja sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Pangkep meneguhkan komitmen untuk mewujudkan 12 program aksi strategis “Pangkep Hebat Berkelanjutan”, yang menjadi arah pembangunan tahun depan.
Paripurna KUA-PPAS adalah bentuk akuntabilitas dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026, yang menentukan kemana arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangkep ke depan. (ADS/DPRD PANGKEP)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










