pranala.co – Komisi I DPRD Bontang memanggil Forum RT Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini berkaitan data yang tidak sinkron.
Sahabuddin, Ketua Forum RT TLI mempertanyakan, mengapa data warga meninggal dunia kerap kali masih muncul, khususnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, kata dia, pihak RT sudah memverifikasi data itu secara rutin.
“Bahkan sebenarnya masalah ini tidak hanya kami yang rasakan. Tetapi juga seluruh RT di Bontang. Ada miskomunikasi data,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bontang, (26/7/2022) lalu.
Menjawab hal itu, Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman menyampaikan, apabila keluarga almarhum atau RT setempat melaporkan dan membuatkan akta kematian bagi seseorang yang sudah meninggal tersebut, maka otomatis data di Disdukcapil akan dihapus.
Namun selama tidak dilaporkan dan tidak ada si pelapor atau orang yang bertanggung jawab atas hal tersebut, maka Disdukcapil tidak berani menghapusnya dari data kependudukan.
“Kami tidak bisa menghilangkan data sepihak. Bisa dituntut kami jika tidak punya dasar,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong keluarga almarhum atau RT setempat, segera melaporkan dan membuatkan akta kematian bagi keluarga atau tetangga yang telah meninggal dunia, agar data tersebut tidak muncul kembali di data kependudukan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I, Raking mendorong RT atau keluarga almarhum segera melaporkan kematian anggota keluarga atau tetangganya, agar diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil Bontang.
Hal ini juga ditekankan pada keluarga yang kategori mampu, sebab jangan sampai karena merasa tidak mendapatkan santunan kematian, lantas mereka cuek dengan kewajiban tersebut.
“Aturan ini juga perlu ditingkatkan sosialisasinya kepada camat, lurah ,dan RT,” tandasnya. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post