BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menggelar konsultasi publik bersama Tim Raperda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Selasa, 9 Juli 2024.
Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2016.
“Perda sebelumnya memiliki cakupan yang cukup luas tetapi kurang mendetail. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menyusun Raperda yang lebih spesifik untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” kata Adrofdita.
Raperda ini bertujuan untuk:
- Menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
- Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, dan sejahtera.
- Melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk kekerasan.
- Memastikan penyandang disabilitas dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan secara optimal.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati, menyebutkan berbagai hak yang akan dijamin oleh Raperda ini, termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Penyandang disabilitas juga berhak atas kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana,” tambahnya.
Raperda ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, beasiswa, dan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda ini.
“Pemerintah daerah dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas,” jelas Tri Ismawati.
Tri Ismawati berharap Raperda ini dapat mewujudkan kedudukan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat dan adil tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan setara,” katanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post