BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengusulkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Evaluasi ini diharapkan dapat dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi meringankan beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan bahwa kebijakan pajak seharusnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar warga berpenghasilan rendah dibebaskan dari pungutan pajak.
“Kami mendorong agar warga yang berpenghasilan rendah tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden yang menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Idrus saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Permudah Akses Perizinan Bangunan
Selain mendorong evaluasi perda pajak daerah, DPMPTSP Bontang juga berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan bangunan bagi masyarakat. Idrus menyebutkan, kini penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.
“Jika tidak ada kendala teknis, penerbitan PBG bahkan dapat selesai dalam waktu empat jam,” jelasnya.
DPMPTSP memastikan bahwa infrastruktur pendukung seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan jaringan internet berfungsi optimal. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses perizinan berjalan cepat dan efisien tanpa hambatan.
Idrus menegaskan, langkah evaluasi perda pajak daerah dan penyederhanaan proses perizinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kemudahan dalam memiliki hunian yang layak tanpa terbebani aturan birokrasi yang berbelit atau pajak yang memberatkan.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap warga memiliki akses terhadap rumah layak huni tanpa hambatan perizinan maupun beban pajak yang berlebihan,” pungkas Idrus.
Dengan adanya evaluasi ini, DPMPTSP Bontang berharap kebijakan pajak daerah menjadi lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post