SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini berkaitan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 3A Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Ditegaskan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara lump sum. Namun dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.
Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya. Seperti tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus, menjelaskan bahwa permintaan pembuatan Pergub ini ditempuh untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi.
Dia merujuk pada upaya Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang telah memulai penerapan Perpres tersebut dan ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengikuti jejak mereka.
“Makanya kami meminta kepada pemprov untuk segera membuat Pergub yang akan menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan perjalanan dinas. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 53 Tahun 2023,” kata Marthinus.
Marthinus mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah menyampaikan instruksi tersebut. Sebelum masa pemerintahan Isran-Hadi selesai agar dibuatkan Pergub sebagai turunan dari Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini.
“Rekan-rekan DPRD meminta untuk membuat Pergub yang menyangkut masalah Perpres 53 itu. Jadi akan ada turunannya dan teman-teman DPRD dapat melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2023,” beber dia.
Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Mahulu ini menekankan urgensi pembuatan Pergub. Untuk memungkinkan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2023.
“Tadi saya minta Bapak PJ juga untuk menjalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat berkasnya sudah sampai di eksekutif,” ungkapnya. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post