PRANALA.CO, Bontang – Dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggulirkan program pemutihan Izin Membangun Bangunan (IMB).
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian mengatakan saat ini pihaknya telah membahas bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait.
“Bapenda hanya mendorong saja, soal teknis tugas dari OPD. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, bagian tata usaha, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Sigit saat ditemui di Kantor Bapenda.
Sigit menilai, dari program pemutihan tersebut selain dapat menambah PAD di Kota Taman -sebutan Bontang-, untuk masyarakat juga diberi kemudahan dalam segala pengurusan. Seperti pengurusan PDAM dan pinjaman ke pihak bank.
“Jika masyarakat mengurus IMB lewat program pemutihan, sama-sama enak, menguntungkan pemerintah dan pemilik bangunan,” terangnya.
Menurut Sigit, pemutihan mekanismenya bukan berarti gratis. Namun pihaknya akan memangkas semua karena terkadang wujud bangunan sudah berdiri, tetapi izinnya tidak ada.
“Jadi itu yang akan kita pangkas agar semuanya bisa ada izinnya, yang tanggung jawab nanti siapa. Itu yang akan kita rapatkan, sehingga tidak ada pembiaran,” jelasnya.
Dijelaskan Sigit, Bapenda dibentuk untuk menyadarkan masyarakat tentang pajak. Program ini, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk solusi. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban mengurus IMB mereka.
“Jika ada 5 ribu bangunan, dikalikan wajib pajak mencapai Rp1 juta, maka potensi pendapatan dari pemutihan IMB ini bisa mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Sigit berharap program pemutihan tersebut dapat berjalan. Sekaligus dapat dirasakan masyarakat Kota Taman. Terutama merasakan pentingnya mengurus pajak IMB.
“Target kami, 2021 program ini bisa berjalan, saya berharap masyarakat dapat ikut serta dalam pumutihan ini,” pungkasnya. (*)
Pewarta: M Budi Kurniawan
Discussion about this post