pranala.co, BALIKPAPAN – Kabar duka datang dari dunia medis di Balikpapan Kalimantan Timur. Satu dokter yang bertugas di UPTD Puskesmas Batu Ampar, dr. Rizqoni Noor Imam, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dr. Rizqoni Noor Imam. Rizal Effendi yakin almarhum husnul khotimah dan ditempatkan di sisi yang mulia di samping Allah SWT.
Rizal Effendi juga turut berdoa agar keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan. Rizal Effendi meminta agar kejadian ini tidak mengendorkan semangat tenaga kesehatan untuk penanganan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Balikpapan bersama seluruh warga menyampaikan rasa hormat atas pengorbanan dan keikhlasan, terus mendukung penuh dan selalu mendoakan para rekan dan tenaga medis semua,” ujar Rizal Effendi, Sabtu (6/3) saat menghadiri pelepasan jenazah di RSUD Dr. Kanujoso Dajatiwibowo.
Kepergian dr. Rizqoni Noor Imam membawa kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan rekan kerjanya. Ia telah bertugas di Puskesmas Muara Rapak selama 7 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama dr. Khairunissa dan 4 orang anak.
Sebelum dimakamkan pemakaman khusus COVID-19 di Jl Soekarno-Hatta Km 15, Balikpapan, jenazah disalatkan keluarga dan rekan serta Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Meninggalnya dr. Rizqoni Noor Imam memperpanjang daftar nakes yang meninggal dunia di Balikpapan.
“Sudah ada 7 tenaga kesehatan, dimana 4 diantaranya dokter yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, yang juga hadir dalam pelepasan jenazah.
Empat dokter yang meninggal dunia ini, katanya, akibat COVID-19 masing-masing dr Sriyono, dr. Djaelani Sp.THT-KL, dr. M. Fadjar Nur I.G, dan terakhir dr. Rizqoni Noor Imam. Dia mengatakan, dr. Rizqoni Noor Imam meninggal dunia sebelum mendapatkan vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid.
“Saat tahap pertama pemberian vaksin, almarhum dr. Rizqoni Noor tidak bisa divaksin karena penyakit diabetes dan hipertensi, dan ini juga yang membuat almarhum semakin berat dengan penyakitnya, hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Dio.
Kata Dio, untuk perlindungan bagi tenaga kesehatan sudah sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan antara lain meliputi penggunaan alat pelindung diri dan jam kerja.
[fr|ks]
Discussion about this post