Pranala.co, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur alias DLH Kaltim menegaskan bahwa tidak semua pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban mutlak untuk menutup seluruh lubang bekas tambang atau void. Dalam konsep reklamasi, yang terpenting adalah memastikan kawasan pascatambang tetap aman, berfungsi, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa reklamasi tidak selalu berarti menutup lubang tambang secara total. Hal itu berkaitan dengan keterbatasan material penutup setelah proses penambangan berlangsung.
“Konsep reklamasi sebenarnya bukan berarti menutup lubang secara total, melainkan bagaimana area pascatambang menjadi lebih bermanfaat. Secara logika, material yang telah diambil tidak akan cukup untuk menutup kembali lubang tersebut,” ujarnya.
Menurut Joko, lubang tambang yang tidak ditutup dapat dialihkan menjadi kawasan produktif, selama direncanakan secara matang. Sejumlah potensi pemanfaatan antara lain sebagai area permukiman, destinasi pariwisata, sumber air baku, hingga lokasi budidaya perikanan.
Ia mencontohkan sebuah void di dekat Kota Bontang yang saat ini tengah dikembangkan sebagai sumber air baku utama bagi kebutuhan masyarakat setempat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk optimalisasi lahan pascatambang agar tidak terbengkalai.
Namun, Joko menegaskan bahwa penentuan fungsi akhir kawasan pascatambang harus melalui kajian teknis yang komprehensif. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi studi teknoekonomi, feasibility study (FS), rencana reklamasi, hingga rencana penutupan tambang.
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga memegang peranan krusial dalam mengkaji dampak penting, termasuk lokasi dan luasan void yang ditinggalkan,” jelasnya.
Secara regulasi, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Aturan itu memperbolehkan void tidak ditutup selama terdapat rencana pascaoperasi yang jelas dan sesuai dengan tata ruang.
Meski demikian, DLH Kaltim memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan secara ketat. Jika pengelolaan lubang tambang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disepakati, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan paksaan.
Persoalan berbeda muncul pada lubang tambang yang berasal dari aktivitas ilegal. Tanpa dokumen lingkungan maupun jaminan reklamasi, keberadaan lubang tersebut berpotensi menjadi beban lingkungan sekaligus merugikan negara.
“Kegiatan ilegal tidak memiliki jaminan reklamasi, sehingga lubang-lubang yang ditinggalkan menjadi masalah serius bagi lingkungan,” tegas Joko.
DLH Kaltim pun terus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memastikan pengawasan lingkungan berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa setiap kawasan pascatambang memiliki nilai guna bagi masyarakat. (RE/ANT)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















