• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

DLH Kaltim: Tidak Semua Lubang Bekas Tambang Harus Ditutup

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Januari 2026 | 14:01
Reading Time: 2 mins read
0
DLH Kaltim: Tidak Semua Lubang Bekas Tambang Harus Ditutup Lubang Tambang Menganga di Samarinda, ESDM Kaltim Tagih Janji Reklamasi

Kondisi Lubang Tambang Menganga di Samarinda

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur alias DLH Kaltim menegaskan bahwa tidak semua pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban mutlak untuk menutup seluruh lubang bekas tambang atau void. Dalam konsep reklamasi, yang terpenting adalah memastikan kawasan pascatambang tetap aman, berfungsi, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa reklamasi tidak selalu berarti menutup lubang tambang secara total. Hal itu berkaitan dengan keterbatasan material penutup setelah proses penambangan berlangsung.

PILIHAN REDAKSI

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

1 April 2026 | 18:33
Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok Kecelakaan Kerja di Area KPC Sangatta, Satu Karyawan Meninggal Dunia CSR Tambang di Kaltim Hanya Rp1.000 per Ton, Wagub Minta Naik jadi Rp10 Ribu Hujan Deras Tekan Tambang Batu Bara Kaltim, Produksi Turun Hampir 19 Persen Transparansi Tambang PT KPC Akhirnya Terbuka, Aktivis Kutim Menangkan Sengketa Informasi

Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok

30 Maret 2026 | 17:07

“Konsep reklamasi sebenarnya bukan berarti menutup lubang secara total, melainkan bagaimana area pascatambang menjadi lebih bermanfaat. Secara logika, material yang telah diambil tidak akan cukup untuk menutup kembali lubang tersebut,” ujarnya.

Menurut Joko, lubang tambang yang tidak ditutup dapat dialihkan menjadi kawasan produktif, selama direncanakan secara matang. Sejumlah potensi pemanfaatan antara lain sebagai area permukiman, destinasi pariwisata, sumber air baku, hingga lokasi budidaya perikanan.

Ia mencontohkan sebuah void di dekat Kota Bontang yang saat ini tengah dikembangkan sebagai sumber air baku utama bagi kebutuhan masyarakat setempat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk optimalisasi lahan pascatambang agar tidak terbengkalai.

Namun, Joko menegaskan bahwa penentuan fungsi akhir kawasan pascatambang harus melalui kajian teknis yang komprehensif. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi studi teknoekonomi, feasibility study (FS), rencana reklamasi, hingga rencana penutupan tambang.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga memegang peranan krusial dalam mengkaji dampak penting, termasuk lokasi dan luasan void yang ditinggalkan,” jelasnya.

Secara regulasi, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Aturan itu memperbolehkan void tidak ditutup selama terdapat rencana pascaoperasi yang jelas dan sesuai dengan tata ruang.

Meski demikian, DLH Kaltim memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan secara ketat. Jika pengelolaan lubang tambang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disepakati, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan paksaan.

Persoalan berbeda muncul pada lubang tambang yang berasal dari aktivitas ilegal. Tanpa dokumen lingkungan maupun jaminan reklamasi, keberadaan lubang tersebut berpotensi menjadi beban lingkungan sekaligus merugikan negara.

“Kegiatan ilegal tidak memiliki jaminan reklamasi, sehingga lubang-lubang yang ditinggalkan menjadi masalah serius bagi lingkungan,” tegas Joko.

DLH Kaltim pun terus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memastikan pengawasan lingkungan berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa setiap kawasan pascatambang memiliki nilai guna bagi masyarakat. (RE/ANT)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Lubang TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Revitalisasi Pabrik PKT di Bontang, Mentan: Harga Pupuk Bersubsidi Bisa Turun hingga 20 Persen

Next Post

Bankeu Kutim Turun 55 Persen, Tersisa Hanya Rp27,49 Miliar

BACA JUGA

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

2 April 2026 | 10:40
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15
PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

1 April 2026 | 18:38
Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

1 April 2026 | 18:33
Dewan Soroti Belanja Modal Kutim, Transfer Rp485 Miliar Belum Terserap Optimal

Dewan Soroti Belanja Modal Kutim, Transfer Rp485 Miliar Belum Terserap Optimal

1 April 2026 | 16:28
Next Post
Bankeu Kutim Turun 55 Persen, Tersisa Hanya Rp27,49 Miliar

Bankeu Kutim Turun 55 Persen, Tersisa Hanya Rp27,49 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

13 Anggota Kodim 0908 Bontang Naik Pangkat Periode April 2026

2 April 2026 | 12:41
Bontang Siapkan "Super Apps", Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

Bontang Siapkan “Super Apps”, Warga Bisa Pantau Kota Real Time Pakai Ponsel

2 April 2026 | 11:01
Skema WFH ASN Balikpapan Rampung, Tinggal Teken Wali Kota WFH ASN Balikpapan Masih Tunggu Persetujuan Wali Kota WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji Balikpapan Usulkan 1.000 Formasi PNS 2026, Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas

Skema WFH ASN Balikpapan Rampung, Tinggal Teken Wali Kota

2 April 2026 | 10:49
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Pembagian Grup

2 April 2026 | 10:40

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved