PRANALA.CO, Samarinda – Wasri jadi bulan-bulanan warga di Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis sore (24/09/2020). Pria 37 tahun tersebut dituding mencuri jahe dari salah satu pedagang.
Untungnya petugas keamanan setempat berhasil mengendalikan amukan massa yang makin brutal menghajar pria beranak dua tersebut. Setelahnya dia digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia (Warsi) masih menjalani penyidikan. Kami sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan himpun keterangan saksi,” terang Iptu Muhammad Ridwan, kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2020) petang.
Syukurnya bogem mentah yang diterima Warsi tak terlalu banyak, namun tetap saja berdarah-darah. Dari informasi yang dihimpun petugas, aksi main hakim sendiri itu bermula ketika salah satu pedagang merasa kehilangan sekarung jahe miliknya dari gudang penyimpanan pada Rabu, 23 September 2020 lalu.
Penasaran dengan kejadian tersebut, kamera pengawas (CCTV) diperiksa. Dari hasil rekaman lensa kamera, jahe sekarung digondol oleh seseorang. Wajahnya mirip dengan Warsi. Kesal karena dagangannya raib, pedagang itu lantas mendatangi Warsi yang sedang bekerja memikul barang di pasar, sebab warga Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara ini juga merupakan buruh angkut.
“Dari sini adu mulut terjadi. Keributan mengundang pedagang lainnya,” terangnya.
Cekcok tadi kemudian bersalin main hakim sendiri. Nasib Warsi berubah menjadi samsak hidup. Dari hasil penyelidikan lanjutan rupanya aksi Warsi tak sekali, sebelumnya dia pernah mencuri 42 piring telur. Satu piring harganya Rp60 ribu, bila ditotal pedagang merugi Rp2,5 juta.
Kerugian itu belum ditambah dengan satu karung jahe yang telah dicuri. Hingga saat ini pihak polsek masih menunggu laporan resmi mengenai hal tersebut dari korban. Meski demikian polisi sudah menetapkan Warsi sebagai tersangka.
“Iya (resmi) tersangka berdasarkan laporan dari pedagang jahe dan telur,” imbuhnya.
Perwira balok dua tersebut menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus. Dari pengakuan sementara, hanya telur dan jahe. Tapi tak menutup kemungkinan ada TKP lain. Atas perbuatannya tersangka bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Idn)
Discussion about this post