pranala.co – Seorang pria di Kota Bontang, Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kekasihnya berinisial AS (31). Akibat penipuan itu korban alami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Korban dan AS berkenalan melalui media sosial pada akhir 2019. Mereka kemudian bersepakat bertemu. Saat bertemu, pelaku mengaku seorang pengusaha.
“Kami ketemu di bandara dan dia (AS, Red.) memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha. Saya pikir bisa melengkapi saya lah, karena saya juga kan kerja. Jadi kalau saya pensiun bisa usaha bareng,” ujar korban saat press conference di Kantor Law Firm Risnal and Partners, di HOP 5, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (19/3/2022).
Lantaran pandemi Covid -19, korban terpaksa menjalani hubungan jarak jauh dengan kekasihnya. Korban menetap di Bontang, sementara kekasihnya di Balikpapan. Hubungan mereka berlanjut, hingga pada akhir Desember 2020, AS menawarkan usaha batu bara kepada korban. Dengan bujuk rayunya, korban pun menyetujui tawaran itu.
“Dia bilangnya ada kontrak batu bara, dia fotokan bukti-bukti usahanya dan datang ke Bontang mempresentasikan usahanya untuk meyakinkan saya. Saya pun mengiyakan,” bebernya.
Investasi itu mulai dijalankan Desember 2020 sampai Agustus 2021. Korban memberi bantuan awal usaha senilai Rp 200 juta hingga Rp 1,1 miliar. AS berdalih untuk keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan di konsesi.
“Dia meyakinkan saya banget. Dia foto bukti-bukti pembelian dan sewa alat-alat,” timpal korban.
Satu mobil milik korban senilai Rp 300 juta juga raib. Alasan AS saat itu butuh talangan dana sekitar Rp 200 juta – Rp 300 juta untuk pengembangan usaha batu bara. AS meminjam mobil korban untuk digadai dan mengatakan jika usaha ini berhenti maka seluruh modal usaha yang dikeluarkan korban akan hilang.
“Kata dia mobilnya belum lunas, jadi mobil saya yang mau dia gadaikan dan saya diminta membawa mobil dia. Apalagi dia bilang awal bulan mau pencairan,” jelasnya.
Namun saat tiba masa pembagian hasil, AS justru tidak menjalankan kewajibannya. AS tidak pernah melaporkan pencairan itu kepada korban. Nahasnya lagi berselang sebulan kemudian, mobil AS yang dibawa korban ditarik oleh pihak dealer.
“Setiap ada pencairan pelaku tidak pernah melaporkan kepada saya dan tidak merealisasikan kewajibannya, padahal usaha itu nyata ada. Dan ternyata mobil saya itu dijual. Jadi saya melaporkan kasus penipuan ini,” bebernya.
Sementara kuasa hukum korban, Samuel Anugrah Mardhika mengatakan, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. Korban yang sempat menghilang juga telah dijemput paksa di Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“ 2 Maret 2022 dijemput paksa di Balikpapan, karena dua kali dipanggil tidak datang,” ungkapnya.
Pelaku terancam pasal 378 atas dasar penipuan dan pasal 372 atas dasar penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Aset tersangka juga diminta disita. “Kami juga minta penyidik agar sebisa mungkin menyita aset tersangka agar bisa dikembalikan kepada korban,” tandasnya.
Terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan lalu di Mapolres Bontang. “Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. [red]
Discussion about this post