Tanjung Redeb, PRANALA.CO – Aksi pencurian sepeda motor saat subuh berakhir di tangan aparat. Unit Reskrim Polsek Talisayan, Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kaltim.
Pelaku berinisial SA (30) berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Berau. Kejadian bermula pada Senin, 31 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WITA, saat korban Jamaluddin (50) tengah melaksanakan salat subuh di Masjid Baitul Hikmah, RT 005 Kampung Biatan Ilir.
Sepeda motor miliknya, Yamaha Mio GT berwarna merah putih, diparkir di depan masjid dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.
“Korban mengaku lupa mencabut kunci. Saat salat selesai, motor sudah raib. Ia baru menyadari saat anaknya menanyakan keberadaan kendaraan tersebut,” jelas Kapolsek Talisayan AKP Didik Sulistyo, Rabu (9/4/2025).
Mendapat laporan warga, tim Unit Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari sepekan, tersangka SA yang merupakan warga Tanjung Redeb berhasil dibekuk. Petugas juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan di sekitar. Kapolsek Talisayan pun mengimbau warga agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Jangan tinggalkan kunci tergantung. Gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post