Pranala.co, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur resmi menggelar rapat penetapan tarif baru untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK), atau yang lebih dikenal dengan transportasi online.
Rapat di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Rabu (4/6). Hadir dalam forum ini perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), operator layanan transportasi daring, serta sejumlah instansi terkait.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyebutkan penetapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terbaru. Tujuannya, menciptakan keseimbangan antara hak pengusaha, mitra pengemudi, dan masyarakat pengguna jasa.
“Tarif ASK harus adil. Tidak memberatkan, tapi juga layak bagi pengemudi dan penyedia layanan. Kita ingin transportasi online di Kaltim tumbuh sehat dan profesional,” ujar Irhamsyah.
Dalam rapat itu, dibahas tuntas komponen tarif: dari batas atas, batas bawah, hingga biaya operasional. Mekanisme pengawasan di lapangan juga ikut dikaji, demi mencegah pelanggaran aturan.
Dishub Kaltim menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, operator, mitra driver, dan masyarakat dalam penerapan tarif baru ini.
Penyesuaian tarif ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan konsumen dan pelaku usaha transportasi daring.
Dengan adanya regulasi tarif yang lebih tertata, Dishub berharap iklim usaha transportasi di Kaltim semakin kompetitif dan berkeadilan.
Hasil rapat ini akan segera ditetapkan sebagai dasar kebijakan tarif ASK di Kaltim. Selanjutnya, Dishub Kaltim akan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan tarif baru ini, kita ingin layanan transportasi online di Kaltim semakin tertib, transparan, dan profesional,” tutup Irhamsyah. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















