PRANALA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap sindikat narkoba lintas negara di perbatasan Indonesia-Malaysia. Para pelaku diduga punya kaitan jaringan internasional sindikat Tawau Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam operasi ini, Polisi menangkap dua kurir narkoba yakni inisial Am (42) warga Nunukan Kaltara dan Ar (27) Balikpapan Kaltim. Turut pula disita barang bukti 3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu kualitas terbaik yang akan diedarkan di Sulawesi.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, Rabu (17/3/2021).
Para pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu langsung dari Tawau Malaysia melalui jalur transportasi laut. Setibanya di Tarakan, Kaltara, mereka pun lantas melanjutkan perjalanan mempergunakan jalur transportasi darat menuju Balikpapan, Kaltim.
Polisi sempat menduga narkoba ini akan dipasarkan di Balikpapan. Ternyata dugaan ini salah. Pelaku langsung melanjutkan perjalanan menuju Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) menumpang kapal KM Kirana.
“Tersangka Am berhasil kami tangkap di atas kapal sebelum berangkat,” kata Ricky.
Bersama tersangka ini, Polisi juga menyita barang bukti narkoba dikemas dalam tas hitam dan disembunyikan di kantin kapal. Terdapat barang bukti 3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masing-masing senilai Rp850 juta.
Dalam pemeriksaan kasusnya, Ricky mendapati ada pelaku lain yang turut terlibat dalam penyelundupan narkoba ini masuk Kaltim. Pelaku inisial AR (27) sempat berlayar dan ditangkap setibanya di Pelabuhan Parepare Sulsel.
“Penangkapan ini berkat kerja sama antara Ditreskoba Polda Kaltim dengan kapten kapal, Syahbandar Pelabuhan Balikpapan, dan Pare Pare,” tegasnya.
Ricky mengatakan, para pelaku merupakan residivis pelaku peredaran narkoba. Seperti contohnya tersangka AM yang baru 2 bulan ini bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, dalam pengungkapan ini turut hadir Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol. Jefri Yanus Endolemba.
Jefri mengatakan, Polri akan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sikap yang sama juga diterapkan bagi personel Polri di lingkungan Polda Kaltim.
“Kita juga terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota di Polda Kaltim dan jajaran wilayah. Saat jni tes narkoba sudah dilakukan di jajaran Ditreskoba Polda Kaltim hasilnya semuanya negatif,” paparnya.
Kapolri secara tegas sudah menginstruksikan agar tidak memberikan toleransi terhadap personil yang terlibat dalam praktik narkoba.
“Kita pastikan jika ada anggota yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas,” tutupnya.
[dn]
Discussion about this post