pranala.co – Hubungan antara pekerja dan pengusaha yang secara tertulis dituangkan dalam perjanjian kerja tidak selamanya berjalan mulus.
Ada kalanya salah satu atau kedua belah pihak melalaikan kewajibannya dan atau tidak memenuhi haknya. Tidak dipenuhinya hak atau kewajiban tersebut, dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha.
Perselisihan sewajarnya bisa diselesaikan sendiri antara masing-masing pihak secara musyawarah mufakat. Tetapi seringkali
dengan jalan tersebut tidak ditemui kata sepakat, sehingga masalah perselisihan diselesaikan melalui mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem mengatakan, untuk mengoptimalkan sumber daya, perlu adanya perlindungan bagi semua pihak.
Dalam proses mediasi kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, maka dilakukanlah anjuran dari mediator hingga ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kita fasilitasi penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan penerima kerja sampai pengadilan,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha perlu ditekan semaksimal mungkin, karena dampak dari perselisihan tersebut dirasa sangat merugikan. [ADS|mr]
Discussion about this post