Pranala.co, SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur alias Disdikbud Kutim bersikap tegas. Tidak boleh lagi ada sekolah yang membebani siswa dengan pembelian seragam baru. Termasuk seragam wajib maupun seragam khusus yang sebelumnya sering dijadikan alasan tambahan.
Penegasan ini muncul setelah meningkatnya keluhan orangtua dan wali murid. Mereka merasa tetap terbebani meski sudah menerima bantuan seragam gratis dari pemerintah daerah. Keluhan paling banyak datang dari kasus pembelian seragam baru karena model seragam bantuan dianggap berbeda dari aturan sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kutim, Uud Sudiharjo, menegaskan bahwa standar seragam sekolah telah disamakan. Tidak ada alasan untuk meminta siswa membeli seragam lain yang tidak diperlukan.
“Bahkan seragam olahraga warnanya hijau putih kita sudah sama ratakan merah putih semua. Jadi tidak ada yang beli-beli seragam,” tegas Uud.
Ia meminta seluruh sekolah mematuhi aturan ini. Jika siswa sudah menerima seragam yang disediakan pemerintah, maka tidak boleh ada lagi permintaan pembelian seragam tambahan.
“Tolong juga nanti disampaikan ke sekolah-sekolah dan masyarakat, jangan ada lagi yang mau beli seragam kalau sudah mendapatkan bantuan,” lanjutnya.
Uud menjelaskan, seragam yang dibagikan sudah disesuaikan dengan ukuran masing-masing siswa berdasarkan data yang dikumpulkan sebelumnya. Termasuk seragam olahraga dan pramuka. Artinya, semua kebutuhan seragam inti sudah terpenuhi secara menyeluruh.
Mengenai identitas sekolah seperti logo, emblem, atau nama sekolah, ia menyebut hal itu bisa ditambahkan langsung oleh pihak sekolah. Sebab pengadaan seragam seragam dari pemerintah tidak memuat identitas khusus tiap sekolah.
“Karena masing-masing sekolah itu punya simbol masing-masing. Jadi silakan ditambahkan sendiri,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama di Kutim. Semua harus mengikuti aturan yang sama.
Penegasan ini menjadi respons atas keluhan seorang wali murid dari salah satu sekolah. Ia mengaku tetap harus membeli seragam tertentu meskipun sudah menerima seragam gratis.
“Katanya untuk menggantikan seragam wajib. Tapi di lapangan, seragam dari dinas ini hanya jadi tambahan. Misalnya seragam batik dan olahraga, sekolah tetap mewajibkan seragam lama. Jadi orang tua tetap harus beli,” keluhnya.
Disdikbud Kutim berharap, aturan tanpa pembelian seragam tambahan ini benar-benar diterapkan. Tujuannya: menghapus beban biaya bagi orang tua, terutama keluarga berpenghasilan rendah. Dengan begitu, program bantuan seragam sekolah bisa berjalan efektif dan tepat sasaran. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















