pranala.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengaku masih memiliki batasan wewenang untuk menindaklanjuti laporan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dikbud Saparudin mengatakan kewenangan itu berada pada pihak Inspektorat. Untuk itu, meski telah mengeluarkan edaran Surat Edaran (SE) terkait larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021 lalu, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh,
Sejauh ini, belum ada vonis apakah yang tindakan ilegal tersebut adalah oknum guru atau sekolah, sebelum ada pembuktian dari pihak Inspektorat
“Laporannya sudah saya sampaikan ke Kadis dan diteruskan pihak Inspektorat, rencananya hari ini (Senin) saya akan menghadap,” jelasnya.
Selain itu, jika laporan itu benar, teguran berupa sanksi juga akan dinilai oleh pihak inspektorat. Jika guru berarti itu urusannya kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memberi sanksi.
“Tapi masa ia, kalau oknum guru atasannya di sekolah tidak tahu,” tutupnya. (*)
Discussion about this post