TENGGARONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim), Anwar Sanusi berpendapat sistem pengelolaan sekolah tingkat SMA bakal efektif jika diserahkan kepada kabupaten/kota.
Hal ini bukan tanpa alasan. Anwar memahami kondisi wilayah adalah Pemerintah di kab/kota dan jika SMA tersebut dikelola oleh Kabupaten/Kota, maka manajemen berbasis masyarakatnya bisa lebih jelas dan efektif.
“Saya sebenarnya mendukung apa yang disampaikan pak Gubernur Kaltim, yang tahu wilayah itu siapa sih, kan Kabupaten/Kota dan sebaiknya yah memang Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada awak media saat menghadiri peresmian gedung sekolah di SMAN 1 Tenggarong, Kukar, Senin (19/4/2021).
Namun, hal itu sulit dilaksanakan. Musababnya, undang-undang mengamanatkan wewenang pengelolaan SMA berada di tingkat Pemprov. Maka Disdikbud Kaltim tetap harus menjalankannya.
“Karena itu perintah undang-undang, kita harus melaksanakan undang-undang,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sistem manajemen pengelolaan dan pemberian bantuan bagi SMA di Pemprov Kaltim, yakni dengan sekolah di daerah tersebut melaporkan data pokok pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing secara benar.
Kadang ada sekolah ingin terakreditas A, lalu yang dilaporkan semua baik atau ada. Sehingga ucap dia, dengan pihak sekolah melaporkan baik atau ada di dapodiknya, maka saat pengajuan kekurangan di sekolah tersebut sulit untuk diberikan, karena laporannya sudah baik dan sudah ada.
“Makanya saya juga minta tolong sekolah mengisi data dapodiknya dengan jujur,” kata dia mengutip tribunnews.**
Discussion about this post