PRANALA.CO, Bontang – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kalimantan Timur yang merasa dirugikan pemberitaan tidak berimbang atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dipersilahkan melaporkan wartawan bersangkutan ke Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur.
Apabila wartawan yang menulis berita tak berimbang tersebut anggota PWI, maka DK akan menelaahnya. Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan jika terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apa lagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI.
Menurut pria akrab disapa Into ini, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, DK akan merekomendasikan ke Ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisatoris.
“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” ungkap Into usai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Senin (26/10/2020) siang.
Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung Ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari Ketua PWI Kaltim.
“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI, apabila berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan. Misalnya, tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikannya sebagai dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” urainya.
Dia juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ. Apabila menemukan berita kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut.
Jika merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja. “Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” kata Into.
[red]
Discussion about this post