Diperpanjang Tiga Kali, Masa Kerja dari Rumah bagi PNS Bontang sampai 29 Mei

Suriadi Said
12 Mei 2020 16:53
Kaltim 0
2 menit membaca

PEMERINTAH Kota Bontang untuk ketiga kalinya memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 188.65/651/ORG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas surat edaran Wali Kota Nomor 188.65/504/ORG/2020 tentang penyesuaia sistem kerja PNS dan Tenaga Kontrak Daerah di lingkungan Pemkot Bontang sebagai upaya pencegajan penyebaran Covid-19

Seperti diketahui. WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.

“Diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Selasa, 12 Mei 2020.

Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Wali Kota Neni juga menegaskan PNS harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Dijelaskan Wali Kota Neni, bagi pejabat Eselon II dan Eselon III meliputi Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang dan lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan situasi terkini.

“Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dia menekankan kepada ASN dan TKD harus mengikuti perkembangan kondisi melalui whatsapp group atau media sosial. Saat bekerja di rumah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan arahan pimpinan. Laporan pekerjaan secara berkala tetap dilakukan dengan berbagai saluran sesuai dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

“Kepala tetap memberikan instruksi dan arahan ke bawah untuk melaporkan apa-apa saja yang menjadi tugas yang diberikan, melalui daring, WA, telepon. Tetap memberikan laporan tiap hari hasil pekerjaannya,” tegasnya.

Ia meminta agar setiap ASN tak mematikan ponselnya. Tujuannya agar lintasan komunikaso dan koordinasi tetap berjalan baik. PNS dan TKD masih bisa dipanggil ke kantor, apabila ada rapat atau pertemuan penting. (js)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *